Kamis, 08 Mei 2014 - , 1 komentar

BAHAYA MAUT Dalam Semangkuk Mie Instant




Mie Instan, mungkin semua orang indonesia sudah tahu dengan salah satu jenis makanan cepat saji ini, dan ane rasa agan semua tahu bahwa mie instan merupakan makanan alternatif yang bisa mengenyangkan, mudah memasaknya, cepat matangnya, gampang mendapatkannya, rasanya yang lumayan enak (tersedia berbagai pilihan rasa) dan yang terpenting adalah murah harganya. Saat ini di indonesia telah banyak produsen yang menyediakan Mie Instan, mulai dari yang sudah eksis sejak puluhan tahun yang lalu seperti PT.Indofood Sukses Makmur dengan produk andalannya Indomie, sampai PT Sayap Mas Utama yang baru beberapa tahun lalu baru meluncurkan produk Mie sedap nya tapi sekarang sudah bisa mengambil hati para penggemar mie instan.

Kadang natrium polifosfat dicampur guar gum. Bahan lain misalnya karamel, hidrolisat protein nabati, ribotide, zat besi dan asam malat yang fungsinya tidak jelas. Selain minyak sayur, ada pula food additive, yaitu bahan-bahan kimia yang ditambahkan ke dalam proses pengolahan makanan, dengan tujuan agar makanan tersebut memiliki sifat-sifat tertentu.

Bumbu mie, misalnya garam, gula, cabe merah, bawang putih, bawang merah, saus tomat, kecap, vetsin (MSG) serta bahan cita rasa (rasa ayam, rasa udang, rasa sapi) juga banyak menggunakan additive. Belum lagi stirofoam dalam mie cangkir, yang dicurigaipenggorengan ini mie akan mengandung lemak. mie instan memang bahan bakunya adalah tepung, tapi dalam proses pembuatannya juga ditambahkan dengan minyak sayur, garam, natrium polifosfat (pengemulsi, penstabil dan pengental), natrium karbonat dan kalium karbonat (keduanya pengatur keasaman), tartrazine (pewarna kuning).
Kadang natrium polifosfat dicampur guar gum. Bahan lain misalnya karamel, hidrolisat protein nabati, ribotide, zat besi dan asam malat yang fungsinya tidak jelas. Selain minyak sayur, ada pula food additive, yaitu bahan-bahan kimia yang ditambahkan ke dalam proses pengolahan makanan, dengan tujuan agar makanan tersebut memiliki sifat-sifat tertentu.

Bumbu mie, misalnya garam, gula, cabe merah, bawang putih, bawang merah, saus tomat, kecap, vetsin (MSG) serta bahan cita rasa (rasa ayam, rasa udang, rasa sapi) juga banyak menggunakan additive. Belum lagi stirofoam dalam mie cangkir, yang dicurigai bisa menyebabkan kanker.

Untuk ibu hamil, resiko kesehatan akibat dari additive mungkin tidak langsung kelihatan, tapi menurut Arlene Eisenberg, dalam buku What to Eat When You’re Expecting, ibu hamil sebaiknya menghindari makanan yang banyak mengandungadditive. Bagi balita, bahan-bahan yang sebenarnya tak dibutuhkan tubuh ini juga bisa memperlambat kerja organ-organ pencernaan.

kandungan utama yang lain dari mie adalah karbohidrat kemudian ada protein tepung (gluten), dan lemak, baik yang dari mie nya sendiri maupun minyak sayur dalam sachet. Jika dilihat komposisi gizinya, mie memang tinggi kalori, tapi kurang zat-zat gizi penting lain seperti vitamin, mineral dan serat.

jika agan ingin mie instant bergizi lengkap, perlu ditambahkan sayuran seperti kol, sawi, tomat, brokoli, wortel, atau kecambah, tambahkan juga baso, udang , telor, sosis atau kornet, (wah repot juga nih nyiapinnya). Bahan-bahan tambahan tadi tinggal dimasukkan saat anda merebus mie, yang perlu diingat, sebaiknya hindari konsumsi mie instant setiap hari.
jika anda baca dalam kemasan mie instan umumnya terdapat bahan yang bertuliskan MSG atau yang juga dikenal dengan Monosodium Glutamate (MSG), MSG juga biasa disebut vetsin atau michin. dibalik kenikmatan vetsin atau MSG ini, disinyalir berbahaya bagi kesehatan tubuh manusia, terutama kesehatan anak-anak.

apakah MSG atau MOnosodium Glukamate itu ? MSG adalah garam natrium (sodium) dari asam glutamat (salah satu asam amino non-esensial penyusunprotein). MSG umumnya dijual sebagai kristal halus berwarna putih, dan penampakannya mirip gula pasir atau garam dapur.

Glutamate adalah asam amino (amino acid) yang secara alami terdapat pada semua bahan makanan yang mengandung protein. Misalnya, keju, susu, daging, ikan dan sayuran. Glutamate juga diproduksi oleh tubuh manusia dan sangat diperlukan untuk metabolisme tubuh dan fungsi otak. Setiap orang rata-rata membutuhkan kurang lebih 11 gram Glutamate per hari yang didapat dari sumberprotein alami.

Monosodium Glutamate adalah zat penambah rasa pada makanan yang dibuat dari hasil fermentasi zat tepung dan tetes dari gula beet atau gula tebu. Ketika MSG ditambahkan pada makanan, dia memberikan fungsi yang sama seperti Glutamate yaitu memberikan rasa sedap pada makanan. MSG sendiri terdiri dari air, sodium dan Glutamate.

Jika digunakan secara berlebihan, MSG mempunyai efek negatif terhadap tubuh. mengkonsumsi MSG sebanyak 12 gram per hari dapat menimbulkan gangguan lambung, gangguan tidur dan mual-mual. Bahkan beberapa orang ada yang mengalami reaksi alergi berupa gatal, mual dan panas. bukan hanya itu saja MSG juga dapat memicu hipertensi, asma, kanker serta diabetes, kelumpuhan serta penurunan kecerdasan. (wah menakutkan juga ya)

Sebelum tahun 60-an MSG digunakan golongan masyarakat baik ibu rumah tangga maupun restoran di Cina, Jepang, Korea, Thailand, Vietnam dan Myanmar. Takarannya pun sangat kecil sekali, yakni 1-2 korek kuping (setara dengan 30-60 Mg) untuk setiap porsi masakan ala Cina, mie atau bakso. pangsit. Makanan tradisionel dan lokal asli indonesia tidak menggunakan sama sekali, karena sudah terasa lezat dan gurih oleh ramuan bumbu rempah.

Jika anda ingin tahu, sebenarnya untuk jenis masakan indonesia tidak membutuhkan MSG karena sudah banyak banyak yang membuat lezat makanan indonesia, jika anda menambah MSG tentunya itu akan berlebihan. utamanya MSG berfungsi mengintensifkan rasa gurih dari produk daging dagingan.

Jadi sangat disarankan menghindari penggunaan MSG yang berlebihan pada masakan ataupun makanan anda, atau anda dapat menggantinya dengan gula atau garam.
Jika pun diperlukan pengganti MSG biasanya adalah yeast extract (ekstrak khamir), atau moromi (hasil fermentasi kedele) atau bubuk kecap. Untuk itu, demi kesehatan tubuh kita terutama anak-anak, hindari penggunaan MSG yang berlebihan dalam masakan dan makanan dan sebaiknya mengganti penyedap masakan anda dengan garam dan gula atau tidak memakainya sama sekali.

Monosodium Glutamate adalah zat penambah rasa pada makanan yang dibuat dari hasil fermentasi zat tepung dan tetes dari gula beet atau gula tebu. Ketika MSG ditambahkan pada makanan, dia memberikan fungsi yang sama seperti Glutamate yaitu memberikan rasa sedap pada makanan. MSG sendiri terdiri dari air, sodium dan Glutamate.12 gram MSG per hari dapat menimbulkan gangguan lambung, gangguan tidur dan mual-mual. Bahkan beberapa orang ada yang mengalami reaksi alergi berupa gatal, mual dan panas. Tidak hanya itu saja MSG juga dapat memicu hipertensi,asma, kanker serta diabetes, kelumpuhan serta penurunan kecerdasan.

Dampak berbahaya lain dari MSG yang tersebut di atas adalah dapat menyebabkan dari penyakit Fibromyalgia. penyakit Fibromyalgia adalah kumpulan rasa nyeri pada hampir seluruh tubuh. Tempat nyeri yang dirasakan banyak sekali dan bisa sampai 18 titik nyeri.

Beberapa waktu yang lalu terdapat isu bahwa dalam mie instan terdapat lapisan lilin yang membuat mie tidak lengket saat dimasak, tapi isu lilin ini sudah dibantah oleh BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) beberapa tahun lalu. Hingga kini pun isu tersebut masih dibantah. Tentu saja, sebuah produk mi instan ternama turut membantah isu tersebut.
berikut ini ada sedikit tips, memasak mie instan agar lebih aman :

Masak air sampai mendidih, dengan takaran air dua kali lebih banyak dibandingkan anda masakan mie instan dengan cara biasa. jika air benar benar mendidih, pisahkan air menjadi dua bagian misalnya anda tuang ke dalam dua panci yang berbeda. Masukkan mie ke panci pertama (atau panci pencuci lilin mie), dan didihkan kembali. Tunggu hingga air menjadi agak menguning (ini tanda bahwa lapisan lilin yang terdapat di permukaan mie instan mulai luntur). Setelah itu, angkat dan tiriskan.

Jika anda menginginkan mie instan kuah, masukkan mie yang telah ‘dicuci’ ke dalam panci kedua, lalu didihkan sebentar.


Hal tepenting yang harus anda perhatikan “Peringatan bagi kita semua bahwa Mie Instan tidak boleh dimasak bersamaan dengan bumbunya karena MSG yang terkandung didalamnya bila dimasak diatas suhu 120°C akan berpotensi menjadi Karsinogen Pembawa Kanker. Perhatikan prosedur penyajian pada bungkus Mie Instan, semua menganjurkan agar masak mie dulu baru ditaburi bumbu atau bumbunya di taruh di mangkok”


Sumber   : Viva.co.id
READ MORE - BAHAYA MAUT Dalam Semangkuk Mie Instant
- , 0 komentar

Apa Itu Cloud Computing?



Cloud Computing, sudah ada yang pernah dengar? Kalau anda belum pernah mendengarnya, wajar saja karena cloud computing ini merupakan sesuatu hal yang baru dan sekarang sedang hot-hotnya dibahas oleh banyak orang. Oleh karena cloud computing itu merupakan hal yang baru, saya jadi penasaran ingin cari tahu seperti apa cloud computing itu, contohnya, manfaatnya dan kekurangannya. Nah, karena “Sharing is Caring” jadi saya memilih buat berbagi apa yang saya dapat dan saya tulis di blog ini supaya kalau lupa bisa baca lewat blog… hehe :D. Nah, seperti apa sih cloud computing itu, mari disimak 

Definisi Cloud Computing

Jika diartikan cloud computing adalah komputer awan. Seperti yang ada di Wikipedia bahwa cloud computing itu adalah gabungan dari pemanfaatan teknologi (komputasi) dan pengembangan berbasis internet (awan). Cloud computing merupakan sebuah metode komputasi dimana kemampuan TI disediakan sebagai layanan berbasis internet.
Biar lebih paham lagi tentang cloud computing itu sendiri, saya kasih gambaran sederhananya. Kita bisa bayangkan cloud computing itu seperti sebuah jaringan listrik. Jika kita butuh listrik, kita tidak harus punya pembangkit listrik. Kita hanya perlu menghubungi penyedia layanan listrik, yaitu PLN untuk menyambungkan rumah kita dengan jaringan listrik dan kita tinggal menikmatinya saja. Dan pembayaran kita lakukan sesuai dengan besaran pemakaiannya.

Kalau listrik aja bisa begitu, kenapa layanan komputasi tidak bisa? Contohnya, jika sebuah perusahaan membutuhkan aplikasi CRM (Costumer Relationship Management). Kenapa perusahaan itu harus membeli aplikasi itu, membeli hardware buat server dan harus menyewa tenaga ahli TI khusus untuk menjaga server dan aplikasi itu?

Nah, disinilah cloud computing itu berperan. Dalam contoh di atas, perusahaan Microsoft telah menyediakan aplikasi CRM yang dapat langsung digunakan oleh perusahaan yang membutuhkan tadi. Perusahaan yang membutuhkan itu tinggal menghubungi perusahaan Microsoft untuk menyambungkan perusahaannya (dalam hal ini melalui internet) dengan aplikasi CRM & tinggal memakainya. Dan pembayaran dilakukan per bulan, per triwulan, per semester, per tahun atau sesuai kontrak yang dibuat. Jadi, perusahaan yang membutuhkan aplikasi CRM tadi, tidak perlu melakukan investasi awal untuk pembelian hardware server dan tenaga ahli TI. Itulah salah satu manfaat dari cloud computing yang dapat menghemat anggaran suatu perusahaan.
Untuk ilustrasinya, cloud computing digambarkan seperti ini:





Perhatikan titik-titik komputer/server sebagai gabungan dari sumber daya yang akan dimanfaatkan. Lingkaran-lingkaran sebagai media aplikasi yang menjembatani sumber daya dan cloud-nya adalah internet. Semuanya tergabung menjadi satu kesatuan dan inilah yag dinamakan cloud computing.

Cloud computing mempunyai 3 tingkatan layanan yang diberikan kepada pengguna, yaitu:
  1. Infrastructure as service, hal ini meliputi Grid untuk virtualized server, storage & network. Contohnya seperti Amazon Elastic Compute Cloud dan Simple Storage Service.
  2. Platform as a service, hal ini memfokuskan pada aplikasi dimana dalam hal ini seorang developer tidak perlu memikirkan hardware dan tetap fokus pada pembuatan aplikasi tanpa harus mengkhawatirkan sistem operasi, infrastructure scaling, load balancing dan lain-lain. Contohnya yang sudah mengimplementasikan ini adalah Force.com dan Microsoft Azure investment.
  3. Software as a service: Hal ini memfokuskan pada aplikasi dengan Web-based interface yang diakses melalui Web Service dan Web 2.0. Contohnya adalah Google AppsSalesForce.com dan aplikasi jejaring sosial seperti FaceBook.


Para investor sedang mencoba untuk mengeksplorasi adopsi teknologi cloud computing untuk dijadikan bisnis seperti Google dan Amazon yang sudah punya penawaran khusus pada teknologi cloud. Dan juga Microsoft dan IBM tidak mau kalah dalam hal ini, mereka juga sudah menginvestasikan jutaan dolar untuk hal ini.
Bisa dipastikan ke depannya cloud computing ini akan menjadi sebuah trend, standar teknologi akan menjadi lebih sederhana karena ketersediaan dari layanan cloud.
  • Kelebihan Cloud Computing

  1. Menghemat biaya investasi awal untuk pembelian sumber daya.
  2. Bisa menghemat waktu sehingga perusahaan bisa langsung fokus ke profit dan berkembang dengan cepat.
  3. Membuat operasional dan manajemen lebih mudah karena sistem pribadi/perusahaan yang tersambung dalam satu cloud dapat dimonitor dan diatur dengan mudah.
  4. Menjadikan kolaborasi yang terpercaya dan lebih ramping.
  5. Mengehemat biaya operasional pada saat realibilitas ingin ditingkatkan dan kritikal sistem informasi yang dibangun.


  • Kekurangan Cloud Computing
Komputer akan menjadi lambat atau tidak bisa dipakai sama sekali jika internet bermasalah atau kelebihan beban. Dan juga perusahaan yang menyewa layanan dari cloud computing tidak punya akses langsung ke sumber daya. Jadi, semua tergantung dari kondisi vendor/penyedia layanan cloud computing. Jika server vendor rusak atau punya layanan backup yang buruk, maka perusahaan akan mengalami kerugian besar.

Sumber : http://en.wikipedia.org/wiki/Cloud_computing
              Google.com

READ MORE - Apa Itu Cloud Computing?
- , 0 komentar

Ketahuilah Bahwa Segala Jenis Penyakit Berawal dari Otak


Percaya atau tidak, ternyata otak merupakan titik awal dari munculnya berbagai macam penyakit. Gambarannya seperti ini. Mungkin Anda pernah menemui orang atau bahkan keluarga sendiri yang sedang didera kesedihan yang mendalam atau kerumitan batiniah.

Banyak hal yang dapat menjadi penyebabnya seperti ditinggal meninggal oleh orang yang sangat dicintainya, usahanya bangkrut, dikhianati pasangan, hartanya tertipu, dan masih banyak lagi sehingga berimplikasi pada terganggunya kehidupan.

Keceriaan, semangat hidup maupun kinerjanya hilang seketika disebabkan oleh kondisi yang dialaminya. Kondisi demikian, jika didiamkan terus-menerus akan mengurangi mutu dari kualitas kehidupannya.

Keadaan semacam itu, menurut ahli kesehatan jiwa Dr. Yul Iskandar DAJ, MBAP, Ph.D disebabkan oleh otak yang menjadi sumber segala pikiran-karena pikiran berasal dari otak.

Jika siksaan pikiran mereda, maka gangguan kesehatan pun akan hilang. Pikiran merupakan pusat kejiwaan seseorang. Kalau otak terganggu akan banyak pengaruhnya terhadap kondisi tubuh karena otaklah yang berfungsi mengatur segala fungsi tubuh.
Otak manusia sangat berperan dalam mengatur kecerdasan, emosi, tingkah laku, dan masih banyak lagi. Segala fungsi otak itu sendiri tersimpan di dalam otak.

Otak terbagi menjadi dua bagian yakni otak kiri dan otak kanan. Keduanya tentu saja memiliki fungsinya masing-masing. Ada pepatah yang mengatakan bahwa di dalam tubuh yang sehat terdapat jiwa yang sehat. Sebenarnya, yang lebih tepat justru di dalam otak yang sehat terdapat tubuh dan jiwa yang sehat.
Otak sangat berperan signifikan dalam menentukan berkualitas atau tidaknya kehidupan seseorang. Menjaga agar otak tetap sehat ialah hal yang tidak bisa ditawar-tawar lagi supaya kesehatan fisik bisa terus terjaga dengan baik.

Jika otak terganggu maka beberapa atau bahkan seluruh fungsi tubuh akan ikut terganggu juga. Dampak dari semua itu ialah terganggunya fungsi tubuh dengan segala manifestasinya.
Pertanyaannya, mengapa otak bisa sampai terganggu? Ada banyak faktor yang bisa menjadi penyebabnya seperti emosi, tingkah laku, dan juga cara berpikir seseorang yang semuanya itu merupakan ungkapan jiwa dan perasaannya.

Jika hal-hal di atas terganggu maka secara otomatis akan berakibat pada terganggunya kondisi fisik seseorang. Contoh ringan saja, ketika Anda sedang terserang penyakit sederhana sepeti flu, batuk-batuk, atau lainnya.

Penyakit yang kelihatannya biasa-biasa saja, tak ada yang perlu ditakutkan namun kalau dibarengi dengan sikap yang pesimis atau labil maka akan berdampak pada tingkah laku Anda yang loyo dan seakan tak berdaya. Itulah yang menyebabkan penyakit “sederhana” itu sulit minggat dari tubuh Anda.
Metabolisme di dalam tubuh semuanya diatur oleh otak. Jika kestabilan emosi, kecemasan, dan rasa marah mendominasi otak Anda, maka kinerja lambung untuk menjalankan tugasnya dengan baik akan ikut terganggu.

Adanya gangguan dan rangsangan yang berlebihan membuat perintah yang dikirimkan oleh otak menjadi terganggu. Intinya, pesan-pesan yang disampaikan ke bagian tubuh yang lain akan ikut terganggu yang berakibat pada jantung berdebar, otot menjadi kaku, dan lainnya karena keadaan otak yang terganggu.
  • Ciptakan Keselarasan Demi Kesehatan Anda

Untuk menghindarkan diri dari adanya gangguan pada kesehatan, apapun itu jenis penyakitnya, maka Anda harus berusaha menyehatkan kondisi mental yang merupakan manifestasi jiwa secara optimal.

Nah, agar manifestasi jiwa bisa mendukung kesehatan fisik maka harus dilakukan secara selaras dengan cara tidak terlalu mengungkung atau melepaskan emosi secara membabi-buta. Keselarasan itu sendiri merupakan keadaan yang diterima oleh diri sendiri dan juga lingkungan sekitar.

Dengan adanya pola hidup yang selaras maka fungsi-fungsi otak akan berjalan dengan normal. Keadaan seperti itu akan berdampak pada kondisi tubuh yang sehat karena tidak ada perintah-perintah yang menyeleweng dari otak. Intinya, mudah sakit atau tidaknya seseorang sangat dipengaruhi oleh kemampuan diri dalam menciptakan keselarasan dalam hidup.

Sumber : Google.com
               Viva.co.id

READ MORE - Ketahuilah Bahwa Segala Jenis Penyakit Berawal dari Otak
- 0 komentar

Pretest : Rencana Tes Penerimaan


Soal :

Menurut Anda apa yang akan terjadi jika diakhir Tes Penerimaan ternyata fungsi-fungsi yang ada tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan di awal proyek, jelaskan. Tulis jawaban pada blog Anda yang terkoneksi dengan studentsite.


Jawab :

  • Jika di akhir tes penerimaan ternyata fungsi-fungsi yang ada tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan di awal proyek maka akan terjadi protes atau complain, dalam hal ini user (pengguna proyek) karena tidak sesuai dengan apa yang sudah ditulis di pernyataan bahwa produk yang dibuat sesuai dengan yang dijanjikan.
  • Mungkin tidak hanya terjadi protes atau complain dari user , bahkan bisa lebih dari itu. seperti pembatalan kontrak atau pengembalian beberapa persen uang yang telah di investasikan oleh user kepada si pembuat proyek (Tim Proyek)
READ MORE - Pretest : Rencana Tes Penerimaan
- 0 komentar

Postest : Rencana Tes Penerimaan

Soal :

Terdapat 2 pendekatan yang umum digunakan untuk penerimaan yaitu 'Parallel Run' dan 'Penerimaan sedikit demi sedikit'. Sebutkan kelebihan dan kekurangan masing-masing pendekatan tersebut. Tuliskan jawaban Anda pada blog yang terkoneksi dengan studentsite.

Jawab :

A. Pendekatan Parallel Run
  •    Kelebihan

  1. User dapat melakukan pengecekan data pada sistem lama.
  2. Dapat mendemostrasikan semua fungsi yang dijanjikan.
  3. Pendekatan parallel run  akan menambah dimensi dari peralihan sistem lama yang bekerja dengan perbandingan dan cadangannya.

  •    Kekurangan

  1. Masalah kecil dapat membuat anda menjalankan kembali selama ‘X’ hari untuk jangka waktu yang tidak terbatas. Kadang-kadang sistem software yang rumit tidak pernah 100% di-debug.
  2. Melakukan tutup buku. Sayangnya garansinya telah habis dan penjual (vendor) tidak mau memperbaikinya.
  3. Mungkin sulit untuk mencari penyebab dari suatu masalah, jika 10 user berada pada sistem yang interaktif dan sistem tersebut rusak.
  4. Tidak ada jaminan bahwa semua kelebihan sistem akan dicoba dalam ‘X’ hari.
  5. Biarkan end user  masuk ke sistem pada hari pertama yang penerapannya tidak terlalu berperan.


B.  Penerimaan Sedikit demi Sedikit
  •    Kelebihan

  1. User tidak merasa takut tentang semuanya.
  2. Anda dapat mendemonstrasikan semua fungsi yang dijanjikan.
  3. Sebuah tindakan dengan tepat siapa yang mengetik ketika masalah terjadi.


  •    Kekurangan

  1. Seharusnya tidak ada keengganan untuk menerima dan membayar jika metode ini digunakan.
  2. Memerlukan banyak pekerjaan untuk menulis ATP (Acceptance Test Paln / Rencana Tes Penerimaan).
  3. Dalam beberapa hal pemakai mungkin tidak akrab dengan pendekatan ini, tetapi anda dapat mengakrabkannya dengan metode yang baru


READ MORE - Postest : Rencana Tes Penerimaan
Sabtu, 19 April 2014 - 0 komentar

Sertifikasi Keahlian di Bidang TI

Banyak alasan untuk dapat mempertimbangkan sertifikasi IT (Information Technology), yaitu yang utama adalah dapat membuka lebih banyak kesempatan pekerjaan. Sertifikasi IT menunjukkan para Professional Teknologi Informasi memiliki pengetahuan dan kompetensi yang dapat dibuktikan. Bagi mereka yang sudah bekerja di bidang TI, sertifikasi memberi cara yang standar dan terukur untuk mengukur kemampuan teknis. Dengan memiliki sebuah sertifikat TI yang diakui secara global, seorang profesional TI akan memiliki rasa kepercayaan diri yang lebih tinggi terkait dengan keterampilan yang dimilikinya. Ini karena melalui proses sertifikasi keterampilan yang dimiliki sudah mengalami validasi oleh pihak ketiga, dalam hal ini lembaga pemberi sertifikasi.

Sertifikasi merupakan independen, obyektif, dan tugas yang regular bagi kepentingan
profesional dalam satu atau lebih area di teknologi informasi. Sertifikasi ini memiliki tujuan untuk :
• Membentuk tenaga praktisi TI yang berkualitas tinggi
• Membentuk standar kerja TI yang tinggi
• Pengembangan profesional yang berkesinambungan

Jenis sertifikasi

Pada dasarnya ada 2 jenis sertikasi yang umum dikenal di masyarakat:

• Sertifikasi akademik (sebetulnya tidak tepat disebut sertifikasi) yang memberiakn gelar, Sarjana, Master dll
• Sertifikasi profesi. Yaitu suatu sertifikasi yang diberikan berdasarkan keahlian tertentu unutk profesi tertentu.

Contoh-contoh Sertifikasi Nasional dan Internasional

• Nasional :
- Sertifikasi sistem manajemen mutu,
- Sertifikasi sistem manajemen lingkungan,
- sertifikasi produk,
- sertifikasi ekolabel
- sertifikasi sistem HACCP3
 
Berikut Contoh nya :
 

 
 
• Internasional :
- Adobe Certification Testing
- Avaya Certification Testing
- CompTIA Certification Testing
- LPI (Linux Professional Institute) Certification Testing
- MySQL Certification Testing
- Novell Certification Testing
- Sun Academic Initiative Certification
- SAP Certification Testing
- VERITAS Certification Testing
 
Berikut Contoh nya :
 

Lembaga yang melakukan Sertifikasi

Untuk melakukan sertifikasi di bidang teknologi informasi, ada beberapa lembaga yang berperan di dalamnya, yaitu :

1. LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi Telematika)

Sertifikat yang dikeluarkan LSP Telematika ada dua jenis sertifikat yakni :
• Certificate of Competence dan Certificate of Attainment .


2. VUE Authorized Test Centers

Lembaga VUE ini adalah salah satu penyelenggara training IT yang memiliki kemampuan secara mandiri untuk menyelenggarakan ujian sertifikasi internasional dari berbagai vendor IT terkemuka seperti Cisco, CompTIA, Novel, Sun, dsb.
Tidak semua lembaga training IT memiliki lisensi untuk mengadakan ujian sertifikasi internasional, bahkan banyak lembaga training IT yang bekerjasama dengan kami melaksanakan ujian sertifikasi internasional bagi peserta training yang mengikuti training mereka.
Lembaga VUE ini ditunjuk sebagai VUE Authorized Test Center sejak Maret 2007 dan hingga kini VUE telah melaksanakan ujian sebanyak 75 kali dengan beragam jenis ujian dari Cisco Certified dan Microsoft Certified. Jumlah workstation untuk peserta ujian adalah 4 (empat buah) dengan demikian dalam satu waktu bersamaan kita dengan maksimal dapat melaksanakan ujian sertifikasi internasional bagi 4 orang. Dengan server khusus yang didedikasikan hanya untuk VUE Test Center software yang menjamin kelancaran proses ujian sertifikasi.



Sumber : http://irmarr.staff.gunadarma.ac.id
http://inori-to-shigoto.blogspot.com/2011/05/sertifikasi-keahlian-di-bidang-ti-part.html
 Google.com
 
READ MORE - Sertifikasi Keahlian di Bidang TI
Rabu, 26 Maret 2014 - 1 komentar

Cybercrime

Seiring dengan perkembangan teknologi Internet, menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut dengan "CyberCrime" atau kejahatan melalui jaringan Internet. Munculnya beberapa kasus "CyberCrime" di Indonesia, seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang lain, misalnya email, dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam programmer komputer. Sehingga dalam kejahatan komputer dimungkinkan adanya delik formil dan delik materil. Delik formil adalah perbuatan seseorang yang memasuki komputer orang lain tanpa ijin, sedangkan delik materil adalah perbuatan yang menimbulkan akibat kerugian bagi orang lain. Adanya CyberCrime telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer, khususnya jaringan internet dan intranet.

Berikut adalah 8 contoh kasus Cyber Crime yang pernah terjadi beserta modus dan analisa penyelesaiannya: 

KASUS 1 : 
Pada tahun 1982 telah terjadi penggelapan uang di bank melalui komputer sebagaimana diberitakan “Suara Pembaharuan” edisi 10 Januari 1991 tentang dua orang mahasiswa yang membobol uang dari sebuah bank swasta di Jakarta sebanyak Rp. 372.100.000,00 dengan menggunakan sarana komputer. Perkembangan lebih lanjut dari teknologi komputer adalah berupa computer network yang kemudian melahirkan suatu ruang komunikasi dan informasi global yang dikenal dengan internet.
Pada kasus tersebut, kasus ini modusnya adalah murni criminal, kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan.
Penyelesaiannya, karena kejahatan ini termasuk penggelapan uang pada bank dengan menggunaka komputer sebagai alat melakukan kejahatan. Sesuai dengan undang-undang yang ada di Indonesia maka, orang tersebut diancam dengan pasal 362 KUHP atau Pasal 378 KUHP, tergantung dari modus perbuatan yang dilakukannya.


KASUS 2 :
Kasus ini terjadi saat ini dan sedang dibicarakan banyak orang, kasus video porno Ariel “PeterPan” dengan Luna Maya dan Cut Tari, video tersebut di unggah di internet oleh seorang yang berinisial ‘RJ’ dan sekarang kasus ini sedang dalam proses.
Pada kasus tersebut, modus sasaran serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut.
Penyelesaian kasus ini pun dengan jalur hukum, penunggah dan orang yang terkait dalam video tersebut pun turut diseret pasal-pasal sebagai berikut, Pasal 29 UURI No. 44 th 2008 tentang Pornografi Pasal 56, dengan hukuman minimal 6 bulan sampai 12 tahun. Atau dengan denda minimal Rp 250 juta hingga Rp 6 milyar. Dan atau Pasal 282 ayat 1 KUHP.


KASUS 3 :
Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka yang sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebut cracker. Boleh dibilang cracker ini sebenarnya adalah hacker yang yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang negatif. Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran. Tindakan yang terakhir disebut sebagai DoS (Denial Of Service). Dos attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan layanan.

Pada kasus Hacking ini biasanya modus seorang hacker adalah untuk menipu atau mengacak-acak data sehingga pemilik tersebut tidak dapat mengakses web miliknya. Untuk kasus ini Pasal 406 KUHP dapat dikenakan pada kasus deface atau hacking yang membuat sistem milik orang lain, seperti website atau program menjadi tidak berfungsi atau dapat digunakan sebagaimana mestinya. 

KASUS 4 :
Carding, salah satu jenis cyber crime yang terjadi di Bandung sekitar Tahun 2003. Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet. Para pelaku yang kebanyakan remaja tanggung dan mahasiswa ini, digerebek aparat kepolisian setelah beberapa kali berhasil melakukan transaksi di internet menggunakan kartu kredit orang lain. Para pelaku, rata-rata beroperasi dari warnet-warnet yang tersebar di kota Bandung. Mereka biasa bertransaksi dengan menggunakan nomor kartu kredit yang mereka peroleh dari beberapa situs. Namun lagi-lagi, para petugas kepolisian ini menolak menyebutkan situs yang dipergunakan dengan alasan masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
Modus kejahatan ini adalah pencurian, karena pelaku memakai kartu kredit orang lain untuk mencari barang yang mereka inginkan di situs lelang barang. Karena kejahatan yang mereka lakukan, mereka akan dibidik dengan pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 363 tentang Pencurian dan Pasal 263 tentang Pemalsuan Identitas.


KASUS 5 :
Penyebaran virus dengan sengaja, ini adalah salah satu jenis kasus cyber crime yang terjadi pada bulan Juli 2009, Twitter (salah satu jejaring social yang sedang naik pamor di masyakarat belakangan ini) kembali menjadi media infeksi modifikasi New Koobface, worm yang mampu membajak akun Twitter dan menular melalui postingannya, dan menjangkiti semua follower. Semua kasus ini hanya sebagian dari sekian banyak kasus penyebaran malware di seantero jejaring social. Twitter tak kalah jadi target, pada Agustus 2009 diserang oleh penjahat cyber yang mengiklankan video erotis. Ketika pengguna mengkliknya, maka otomatis mendownload Trojan-Downloader.Win32.Banload.sco.
Modus serangannya adalah selain menginfeksi virus, akun yang bersangkutan bahkan si pemiliknya terkena imbas. Karena si pelaku mampu mencuri nama dan password pengguna, lalu menyebarkan pesan palsu yang mampu merugikan orang lain, seperti permintaan transfer uang . Untuk penyelesaian kasus ini, Tim keamanan dari Twitter sudah membuang infeksi tersebut. Tapi perihal hukuman yang diberikan kepada penyebar virusnya belum ada kepastian hukum.


KASUS 6 :
Cybersquatting adalah mendaftar, menjual atau menggunakan nama domain dengan maksud mengambil keuntungan dari merek dagang atau nama orang lain. Umumnya mengacu pada praktek membeli nama domain yang menggunakan nama-nama bisnis yang sudah ada atau nama orang orang terkenal dengan maksud untuk menjual nama untuk keuntungan bagi bisnis mereka . Contoh kasus cybersquatting, Carlos Slim, orang terkaya di dunia itu pun kurang sigap dalam mengelola brandingnya di internet, sampai domainnya diserobot orang lain. Beruntung kasusnya bisa digolongkan cybersquat sehingga domain carlosslim.com bisa diambil alih. Modusnya memperdagangkan popularitas perusahaan dan keyword Carlos Slim dengan cara menjual iklan Google kepada para pesaingnya. Penyelesaian kasus ini adalah dengan menggunakan prosedur Anticybersquatting Consumer Protection Act (ACPA), memberi hak untuk pemilik merek dagang untuk menuntut sebuah cybersquatter di pengadilan federal dan mentransfer nama domain kembali ke pemilik merek dagang. Dalam beberapa kasus, cybersquatter harus membayar ganti rugi uang.


KASUS 7 :
Salah satu contoh kasus yang terjadi adalah pencurian dokumen terjadi saat utusan khusus Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang dipimpin Menko Perekonomian Hatta Rajasa berkunjung di Korea Selatan. Kunjungan tersebut antara lain, guna melakukan pembicaraan kerja sama jangka pendek dan jangka panjang di bidang pertahanan. Delegasi Indonesia beranggota 50 orang berkunjung ke Seoul untuk membicarakan kerja sama ekonomi, termasuk kemungkinan pembelian jet tempur latih supersonik T-50 Golden Eagle buatan Korsel dan sistem persenjataan lain seperti pesawat latih jet supersonik, tank tempur utama K2 Black Panther dan rudal portabel permukaan ke udara. Ini disebabkan karena Korea dalam persaingan sengit dengan Yak-130, jet latih Rusia. Sedangkan anggota DPR yang membidangi Pertahanan (Komisi I) menyatakan, berdasar informasi dari Kemhan, data yang diduga dicuri merupakan rencana kerja sama pembuatan 50 unit pesawat tempur di PT Dirgantara Indonesia (DI). Pihak PT DI membenarkan sedang ada kerja sama dengan Korsel dalam pembuatan pesawat tempur KFX (Korea Fighter Experiment). Pesawat KFX lebih canggih daripada F16. Modus dari kejahatan tersebut adalah mencuri data atau data theft, yaitu kegiatan memperoleh data komputer secara tidak sah, baik digunakan sendiri ataupun untuk diberikan kepada orang lain. Indentity Theft merupakan salah satu jenis kejahatan ini yang sering diikuti dengan kejahatan penipuan. Kejahatan ini juga sering diikuti dengan kejahatan data leakage. Perbuatan melakukan pencurian dara sampai saat ini tidak ada diatur secara khusus.


KASUS 8 :
Perjudian online, pelaku menggunakan sarana internet untuk melakukan perjudian. Seperti yang terjadi di Semarang, Desember 2006 silam. Para pelaku melakukan praktiknya dengan menggunakan system member yang semua anggotanya mendaftar ke admin situs itu, atau menghubungi HP ke 0811XXXXXX dan 024-356XXXX. Mereka melakukan transaki online lewat internet dan HP untuk mempertaruhkan pertarungan bola Liga Inggris, Liga Italia dan Liga Jerman yang ditayangkan di televisi. Untuk setiap petaruh yang berhasil menebak skor dan memasang uang Rp 100 ribu bisa mendapatkan uang Rp 100 ribu, atau bisa lebih. Modus para pelaku bermain judi online adalah untuk mendapatkan uang dengan cara instan. Dan sanksi menjerat para pelaku yakni dikenakan pasal 303 tentang perjudian dan UU 7/1974 pasal 8 yang ancamannya lebih dari 5 tahun.





SUMBER:
http://berita.kapanlagi.com/hukum-kriminal/banyak-kasus-cyber-crime-lolos-dari-hukum-iej29id.html
http://berita.kapanlagi.com/hukum-kriminal/banyak-kasus-cyber-crime-lolos-dari-hukum-iej29id.html
http://andriksupriadi.wordpress.com/2010/04/29/kasus-cybercrime-di-indonesia/
http://balianzahab.wordpress.com/artikel/penegakan-hukum-positif-di-indonesia-terhadap-cybercrime/
http://forumm.wgaul.com/showthread.php?t=15247
http://teknologi.kompasiana.com/internet/2010/12/06/beberapa-kasus-penyebaran-virus/
http://www.detiknews.com/read/2007/01/31/154645/736796/10/komplotan-judi-online-di-semarang-lamongan-digulung?nd992203605
READ MORE - Cybercrime
Rabu, 19 Maret 2014 - , 0 komentar

Mengenal Hacker dan Seluk Beluk nya


Jika anda sering surfing di dunia maya pasti pernah mendengar kata “hacker”. atau anda pernah membaca sepak terjang para hacker melakukan kejahatan di dunia maya. Sebenarnya siapakah hacker itu? dan siapakah yang disebut cracker? adakah perbedaan diantara mereka berdua.
Hacker adalah seseorang yang memiliki kemampuan pada komputer dan sistem jaringan, kemampuan standar yang dimiliki seorang hacker adalah core programming dan network specialist. Hacker merupakan pengguna komputer yang mampu masuk kedalam sistem komputer melalui jaringan, baik untuk keperluan monitoring (melihat sistem), copying (pengambilan/pencurian data), atau crashing (merusak sistem komputer) targetnya.

Klasifikasi Hacker
Hacker terdiri dari beberapa jenis sesuai dengan sifatnya. Baik orang itu seorang sistem administrator maupun user yang ingin membobol sistem komputer kita. Klasifikasi hacker antaralain sebagai berikut:

* White Hats : merupakan hacker yang bekerja sebagai system analist,system administrator maupun security analist. White hats bekerja dalam sistem dan memiliki kemampuan yang tinggi untuk menjaga sistem agar tetap bekerja dengan baik dan tidak diacak-acak oleh orang lain. White Hats hackers rata-rata memiliki sertifikat kode etik hacker, misalnya CEH (Certified Ethical Hacker)

* Gray Hats : merupakan hacker yang bekerja offensivelly dan defensivelly. Gray Hats merupakan orang yang melakukan attacking terhadap sistem yang juga bekerja untuk membuat pertahanan terhadap sistem. Hacker tipe ini merupakan hacker yang membobol sistemnya untuk mendapatkan bugs dan lubang dari sistemnya yang kemudian mempelajari dan menutup lubang tersebut.

* Black Hats : merupakan hacker yang hanya bekerja sebagai attacker dan mengambil manfaat terhadap sistem yang diserangnya. Black hats merupakan hacker yang merusak sistem atau sering juga disebut sebagai cracker. Contoh aksi yang dilakukan oleh hacker Black Hats antara lain membobol situs perbankan, mengambil account (Carding), dsb.

* Suicide Hacker : Hacker yang bekerja persis seperti Black Hats Hacker, bersifat destruktif dan tidak peduli terhadap ancaman yang akan menimpanya. Rata rata suicide hacker merupakan orang yang tidak memiliki tujuan yang jelas, hanya membobol, mengambil keuntungan, ingin terkenal dan tidak takut terhadap hukum.

Metodologi Hacking
Hacker dalam melancarkan misinya memilki beberapa langkah-langkah (metodologi), antara lain sebagai berikut:

* Information Gathering, Langkah pertama yang dilakukan oleh hacker adalah mendapatkan informasi tentang target yang akan diserangnya. Beberapa cara yang dilakukan dalam Information Gathering antara lain:
1. Find Vulnerability, mencari informasi target dengan melacak kelemahan (scanning) terhadap sistem target.
2. Revealing Error Message, mencari informasi dengan melihat pesan error yang terdapat pada sistem target.
3. Get Credential Info, mencari informasi penting dengan mengambil dari log, backup files, dll.

* Scanning/Sniff, langkah kedua yang dilakukan oleh hacker adalah dengan melakukan scanning atau sniffing terhadap sistem. Biasanya tahapan ini dilakukan dengan menggunakan berbagai tools, antara lain : nmap, superscan, tcpdump, wireshark, dsniff, nessus, dll.
* Attack/Exploit, selanjutnya hacker akan melakukan attacking/exploit terhadap sistem target. attacking ini adalah attacking pertama yang akan membuka jalan untuk proses attak selanjutnya. Tools yang sering dipakai untuk attacking antara lain: metasploit framewor, john the ripper, cain and abel, the-hydra, dll.

* Backdoor (Keep it Easy to Visit Again), selanjutnya hacker akan menanam sesuatu pada sistem atau melakukan patching/altering terhadap sistem untuk memudahkan proses attacking selanjutnya.

* Covering, langkah akhir yang dilakukan oleh hacker adalah covering your tracks, yakni menghapus jejak agar tidak dapat dilacak oleh sistem administrator. Covering biasanya dilakukan dengan:tunneling/proxy, rootkits atau mengedit/menghapus log.
Hirearkhi Hacker
Hacker memiliki hirearkhi/tingkatan, antara lain sebagai berikut:

* Trojan/Exploit Maker, tingkat hacker ini adalah tingkat tertinggi yang memiliki keahlian sangat baik dalam melakukan hacking dan memiliki kemampuan programming yang sangat baik. Hacker tipe ini membuat tools berupa trojan,exploit dll yang dapat dipergunakan untuk memudahkan proses hacking.

* Spammer/Phisser, tingkatan hacker ini merupakan hacker yang paling kaya, dikarenakan dia akan melakukan flooding terhadap sistem dan duplikasi sehingga mendapatkan informasi lebih banyak.

* Skimmer/Carder, tingkatan hacker ini merupakan hacker yang melakukan pencurian account, baik kartu kredit, ATM, transaksi online, dll.

* Defacer, merupakan tingkatan hacker yang tugasnya melakukan deface terhadap sistem.

* Logins/Database, merupakan hacker yang tugasnya hanya mencari account login dan melakukan serangan terhadap database.

* D-DOS, merupakan hacker yang tugasya melakukan perusakan terhadap service (Denial of service) yang ada pada sistem target.

* Software Cracker/Nuller, merupakan hacker yang tugasnya melakukan aktivasi/nulling terhadap software aplikasi.
* Reseller, merupakan hacker yang tugasnya hanya menjual kartu kredit hasil dari carding. Kebanyakan carder hanya melakukan carding dan memberikannya pada reseller untuk dijualkan.

* Cashier, merupakan hacker yang tugasnya menguangkan/mencairkan duit.

* Phreaker, merupakan hacker yang hanya mengambil manfaat terhadap sistem, contohnya internetan gratis,dll.

Jadi setelah anda membaca klasifikasi hacker, metodologi serta jenis -jenisnya, ada baiknya anda lebih waspada terhadapnya.
kesimpulannya adalah hacker itu berbahaya.

Sumber  : Klik disini
READ MORE - Mengenal Hacker dan Seluk Beluk nya
- , 0 komentar

Kebijakan Hukum Cybercrime





Pada Artikel Sebelumnya saya membahas Apa itu Cyber crime, nah pada artikel kali ini, saya akan membahas kebijakan Hukum Pada Kejahatan Dunia maya (Cryber Crime). Langsung saja cekodot..
Kejahatan Komputer adalah bentuk kejahatan yang menimbulkan dampak yang sangat luas karena tidak saja dirasakan secara nasional tetapi juga internasional, oleh sebab itu wajar apabila dikatagorikan sebagai kejahatan yang sifatnya internasional berdasarkan United Nation Convention Against Transnational Organized Crime (Palermo Convention, November 2000 dan Deklarasi ASEAN 20 Desember 1997 di Manila)

Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) resmi disahkan di DPR-RI pada Selasa 25 Maret 2008. UU tersebut masih belum menggunakan penomoran, karena masih menunggu UU dari Sekretariat Negara. UU ITE merupakan UU Cyber pertama yang akan diberlakukan di Indonesia.Undang-undang tersebut diharapkan akan menjadi dasar penegakan hukum untuk transaksi online di wilayah Indonesia meski dilakukan di dunia maya.

Salah satu pasal UU tersebut di Bab VII tentang Perbuatan Yang Dilarang, Pasal 31 ayat (1) dan (2) menyebutkan, “mereka yang secara sengaja dan tanpa hak melakukan penyadapan atas informasi dan/atau dokumen elektronik pada computer atau alat elektronik milik orang lain akan dikenakan hukuman berupa penjara dan/atau denda.”

Kecurangan fraud sama halnya dengan pemalsuan, penipuan atau pemberian gambaran atau keterangan yang tidak sebenarnya dengan tujuan memperoleh keuntungan dengan menimbulkan kerugian materil bagi pihak lain. 

Contohnya dari bentuk kecurangan dalam perkreditan yaitu tindakan mark up (penggelembungan jumlah kebutuhan investasi suatu proyek untuk mendapatkan kredit yang lebih besar dari semestinya). Bentuk tindakan lain yang dapat digolongkan pada penipuan dan kecurangan dalam bidang perkreditan (credit fraud) yaitu tindak pidana yang diatur dalam Pasal 35 UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, yaitu tindakan debitor yang memberikan keterangan secara menyesatkan, sebagaimana diatur dalam Pasal tersebut, yang intinya mengatur sebagai berikut:
“Setiap orang yang sengaja memalsukan, mengubah, menghilangkan, atau dengan cara apapun memberikan keterangan secara menyesatkan sehingga terjadinya perjanjian fidusia maka dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling banyak Rp. 100.000.000,00.”


Sumber   : Wikipedia
                 Google.com
READ MORE - Kebijakan Hukum Cybercrime
- , 0 komentar

Apa Itu Cybercrime ?

Cybercrime adalah sebuah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll.




Walaupun kejahatan dunia maya atau cybercrime umumnya mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer sebagai unsur utamanya, istilah ini juga digunakan untuk kegiatan kejahatan tradisional di mana komputer atau jaringan komputer digunakan untuk mempermudah atau memungkinkan kejahatan itu terjadi.
Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai alat adalah spamming dan kejahatan terhadap hak cipta dan kekayaan intelektual. Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai sasarannya adalah akses ilegal (mengelabui kontrol akses), malware dan serangan DoS. Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai tempatnya adalah penipuan identitas. Sedangkan contoh kejahatan tradisional dengan komputer sebagai alatnya adalah pornografi anak dan judi online. Beberapa situs-situs penipuan berkedok judi online termasuk dalam sebuah situs yang merupakan situs kejahatan di dunia maya yang sedang dipantau oleh pihak kepolisian dengan pelanggaran pasal 303 KUHP tentang perjudian dan pasal 378 KUHP tentang penipuan berkedok permainan online dengan cara memaksa pemilik website tersebut untuk menutup website melalui metode DDOS website yang bersangkutan.
Dalam perkembangannya kejahatan konvensional cybercrime dikenal dengan :
  1. Kejahatan kerah biru
  2. Kejahatan kerah putih
Cybercrime sendiri memiliki karakteristik unik yaitu :
  1. Ruang lingkup kejahatan
  2. Sifat kejahatan
  3. Pelaku kejahatan
  4. Modus kejahatan
  5. Jenis kerugian yang ditimbulkan
Dari beberapa karakteristik diatas, untuk mempermudah penanganannya maka cybercrime diklasifikasikan :
  1. Cyberpiracy : Penggunaan teknologi computer untuk mencetak ulang software atau informasi, lalu mendistribusikan informasi atau software tersebut lewat teknologi komputer.
  2. Cybertrespass : Penggunaan teknologi computer untuk meningkatkan akses pada system computer suatu organisasi atau indifidu.
  3. Cybervandalism : Penggunaan teknologi computer untuk membuat program yang menganggu proses transmisi elektronik, dan menghancurkan data dikomputer.

Dapat diperkirakan perkembangan kejahatan cyber kedepan akan semakin meningkat seiring dengan perkembangan teknologi atau globalisasi dibidang teknologi informasi dan komunikasi, sebagai berikut :
Denial of Service Attack. Serangan tujuan ini adalah untuk memacetkan sistem dengan mengganggu akses dari pengguna jasa internet yang sah. Taktik yang digunakan adalah dengan mengirim atau membanjiri situs web dengan data sampah yang tidak perlu bagi orang yang dituju. Pemilik situs web menderita kerugian, karena untuk mengendalikan atau mengontrol kembali situs web tersebut dapat memakan waktu tidak sedikit yang menguras tenaga dan energi.
Hate sites. Situs ini sering digunakan oleh hackers untuk saling menyerang dan melontarkan komentar-komentar yang tidak sopan dan vulgar yang dikelola oleh para “ekstrimis” untuk menyerang pihak-pihak yang tidak disenanginya. Penyerangan terhadap lawan atau opponent ini sering mengangkat pada isu-isu rasial, perang program dan promosi kebijakan ataupun suatu pandangan (isme) yang dianut oleh seseorang / kelompok, bangsa dan negara untuk bisa dibaca serta dipahami orang atau pihak lain sebagai “pesan” yang disampaikan.
Cyber Stalking adalah segala bentuk kiriman e-mail yang tidak dikehendaki oleh user atau junk e-mail yang sering memakai folder serta tidak jarang dengan pemaksaan. Walaupun e-mail “sampah” ini tidak dikehendaki oleh para user.


Sumber   : Wikipedia
                Google.com
                Klik disini




READ MORE - Apa Itu Cybercrime ?